Sejarah Perkembangan Digital Forensic



Ilmu forensik sebagai akar dari berkembangnya Komputer Forensik?

Komputer Forensik merupakan disiplin ilmu baru didalam dunia forensik, dimana pengertian dari forensik secara umum adalah sebuah proses keilmuan yang digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis dan menghadirkan barang bukti. Ilmu forensik sebenarnya adalah sebuah ilmu yang sangat berhubungan dengan hukum yang digunakan untuk penanganan barang bukti yang akan dihadirkan didalam sebuah persidangan, karena terdapatnya perbedaan jenis serta cara penanganan barang bukti disetiap disiplin ilmu maka ilmu forensik menjadi lebih berkembang sesuai dengan disiplin ilmu yang ada, antara lain forensik kriminal, kedokteran, psikiatri, komputer, akunting, dan masih banyak cabang ilmu forensik lainnya.

Hadirnya Digital Forensic

Komputer Forensik sekarang lebih dikenal sebagai Digital Forensik, karena perkembangan sistem komputer yang sangat pesat dan menjadikan komputer bukan hanya sebuah komputer konvensional, sehingga semua perangkat digital yang menggunakan sistem kerja komputer termasuk kedalamnya dan memiliki arti dan cakupan yang lebih luas. Menurut beberapa ahli dan literatur yang saya kumpulkan Digital Forensik memiliki beberapa pengertian, yang antara lain adalah sebagai berikut: 

    1. Marcella, Digital Forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer.

    2. Budhisantoso, Digital Forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti didalam penegakan hukum.

    3. Dr. H. B. Wolfe, serangkaian metode teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti dari peralatan dan berbagai perangkat penyimpanan media komputasi digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren dan bermakna.

   4. Steve Hailey, Pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi, interpretasi, dan dokumentasi bukti komputer, untuk memasukan aturan bukti, proses hukum, integritas bukti, pelaporan faktual dari informasi yang ditemukan, dan memberikan pendapat ahli dalam pengadilan hukum atau lainnya hukum dan atau proses administrasif sebagaimana dengan apa yang ditemukan.

Evolusi dari Digital Forensic

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat saat ini memaksa manusia untuk sangat bergantung pada teknologi dalam menyelesaikan tugas - tugas kesehariannya baik itu dalam pekerajaan maupun dalam bersosialisasi. Hal ini membawa teknologi memiliki potensi yang sangatlah besar untuk ikut terlibat baik sengaja ataupun tidak dalam pelbagai tindak kejahatan dengan berbagai tujuan. Evolusi dari komputer forensik secara garis besar dari berbagai literatur yang saya kumpulkan adalah sebagai berikut: 

1. 1984, FBI Computer Analysis and Response Team (CART) berdiri.

2. 1991, pertemuan internasional penegak hukum dilakukan untuk membahas komputer forensik dan perlunya sebuah pendekatan standar.

3. 1997, didirikannya Scientific Working Group on Digital Evidence (SWGDE) untuk mengembangkan standar dari komputer forensik.

4. 2001, diadakannya lokakarya dari Digital Forensic Research Workshop (DFWRS).

No comments

Silahkan berkomentar dengan attitude yang benar. Dilarang keras untuk SPAM, Menautkan LINK yang ilegal dan berkomentar yang mengandung unsur SARA.!!!Terima kasih untuk kerjasamanya.

Powered by Blogger.