Digital Evidence, Barang Bukti Dalam Digital Forensics.
Barang bukti dalam Digital Forensics
Selayaknya pengungkapan kebenaran dari sebuah aktivitas yang berkaitan dengan hukum baik itu secara internal maupun eksternal dalam sebuah institusi maupun perusahaan ataupun didalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya, barang bukti merupakan salah satu faktor terpenting untung mendukung keputusan akan sanksi yang akan diterapkan. Barang bukti diperlukan untuk membuka tabir sebuah investigasi aktivitas sebuah kejahatan yang mungkin terjadi.
Barang bukti digital atau barang bukti elekronik adalah salah satu faktor pembeda pada cabang ilmu komputer forensik dengan cabang ilmu forensik lainnya, karena barang bukti digital bersifat mudah diubah atau mudah rusak dan hasil gandaannya berkualitas sama dengan aslinya, bahkan bersifat ambient yang artinya barang bukti tersembunyi dan tidak dengan format yang dikenali sehingga memerlukan pengetahuan khusus untuk menanganinya. Pengertian dari barang bukti digital adalah segala informasi yang tersimpan dalam bentuk digital atau elektronik untuk digunakan atau dihadirkan sebagai barang bukti hukum.
Sejarah dihadirkannya barang bukti digital
Barang bukti yang berasal dari komputer diangkat ke persidangan untuk pertama kalinya sekitar 30 tahunan yang lalu. Pada awalnya, hakim menerima barang bukti digital tersebut tanpa membedakan dengan barang bukti yang lainnya, namun seiring dengan kemajuan teknologi hal tersebut menjadi masalah. Bukti komputer mulai masuk ke dalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Kemudian seiring dengan berbagai perkembangan yang terjadi muncul berbagai dokumen lainnya, antara lain adalah:- The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
- The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan.
- Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Jenis - jenis barang bukti digital
Barang bukti pada dasarnya sama yaitu merupakan informasi dan data, hanya saja kompleksitas dan media penyimpanannya yang mengubah sudut pandang dalam penanganannya. Barang bukti digital dalam komputer forensik secara garis besar terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:- Data aktif, yaitu data yang terlihat dengan mudah karena digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan erat dengan kegiatan yang sedang dilakukan, misalnya program, file gambar, dan dokumen teks.
- Data arsip, yaitu data yang telah disimpan untuk keperluan backup misalnya dokumen file yang didigitalisasi untuk disimpan dalam format TIFF dengan tujuan menjaga kualitas dokumen.
- Data laten, disebut juga data ambient yaitu data yang tidak dapat dilihat langsung karena tersimpan pada lokasi dan format yang tidak umum misalnya, database log dan internet log.Data laten juga disebut sebagi Resudial data yang artinya adalah data sisa ataupun data sementara.
Leave a Comment